Lindungi Konsumen, Kemdag Siapkan Regulasi E-Commerce
epicentrum.co.id - Kementerian Perdagangan (Kemdag) sedang menyiapkan regulasi yang mengatur perdagangan online agar konsumen mendapatkan perlindungan dan perdagangan juga berjalan secara adil.
Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi mengatakan, konsumen sekarang sudah pindah dari offline ke online yang mempunyai tingkat kesulitan yang tinggi.
“Saya minta marketplace juga mempuyai aturan yang melindungi konsumen kita supaya orang mau berbelanja dan menggerakkan perekonomian. Ini bagus buat perekonomian Indonesia terutama ketika Covid-19 terjadi,” katanya usai Talk Show Hari Konsumen Nasional di Surabaya, Selasa (20/4/2021).
Menurutnya, perlindungan konsumen offline lebih mudah karena sudah diatur, ada undang-undang yang mengaturnya seperti labelling atau standarisasi. “Nah sekarang yang kita mau adalah bagaimana yang online ini juga mendapatkan perlindungan atau sophistikasi (kerumitan) sama dengan offline,” ujarnya.
Dia menjelaskan, sekarang ini orang berbelanja secara online banyak yang belum diatur, seperti predatory pricing, kompetisi tidak sehat, kompetisi membakar supaya yang satunya mati. Hal itu sedang diatur supaya arsitekturnya terjadi. Ketika diatur orang tidak lagi sembarangan memberi diskon, membakar-bakar uang, sehingga nantinya terjadi suatu pertemuan keseimbangan, yaitu perdagangan yang adil dan bermanfaat.
“Akan dibuat regulasi supaya jalan dan dalam membuat regulasi tersebut saya akan jamin bahwa perlindungan konsumen yang ada hari ini secara online akan lebih baik daripada masa-masa yang lalu,” tandasnya.
Lutfi mengutarakan, perlindungan konsumen sesuatu yang mesti diterapkan karena sifat konsumen di Indonesia sebenarnnya masih nerimo. Karena itu Kemdag sedang mengusahakan edukasi kepada konsumen supaya konsumen juga menuntut hak-haknya.
“Jadi yang jual, tahu aturan. Yang beli juga tahu haknya supaya ada titik temu. Ini akan menyebabkan konsumen yang pandai, yang tahu haknya sehingga memperbaiki perekonomian secara keseluruhan,” ungkap Lutfi. (BeritaSatu)