× Home Politik
Ekonomi
Hukum
Gaya Hidup
Olahraga
Diskursus
Commerce
Video
Serba Serbi
Photo

Tuntut Teten Masduki Jangan Pecah Belah DEKOPIN, Masyarakat Koperasi Tuntut Sesmen Prof Rully Indrawan Dipecat!

02 September 2020
Penulis : Komang Adyana
Share :
Responsive image
Credit Photo / Jawapos

Epicentrum.co.id - Masyarakat Koperasi Indonesia (MAKI) menggugat Menteri Koperasi dan UKM RI Teten Masduki untuk tidak memecah-belah Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin). Lebih dari itu, MAKI juga mendesak Teten Masduki agar memecat Sekretaris Menteri Koperasi dan UKM Rully Indrawan yang dituding sebagai dalang Dekopin illegal pimpinan Sri Oentari.

Tuntutan itu dilayangkan MAKI dalam demonstrasi di depan Kantor Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) di Kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (1/9/2020). Dalam aksi demonstrasi yang diikuti sekitar 500 orang itu, para demonstran membawa puluhan poster, baleho, dan spanduk dengan beragam tulisan yang tertuju kepada sosok Teten Masduki dan Rully Indrawan.

Ada dua tuntutan yang disampaikan Masyarakat Koperasi Indonesia. “Kami menuntut Menteri Koperasi dan UKM untuk tidak terlibat dalam upaya memecah-belah Dekopin. Kami juga mendesak agar Sekretaris Menteri Koperasi dan UKM dipecat karena menjadi dalang Dekopin ilegal!” teriak orator memakai pengeras suara dari atas mobil bak terbuka.

Ratusan massa aksi atas nama Masyarakat Koperasi Indonesia (MAKI) menuntut Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki untuk melindungi Dekopin dari aksi pecah belah oknum tertentu yang berafiliasi dengan partai politik tertentu. Massa aksi juga meminta sekretaris Kementrian Koperasi dan UKM Prof Rully Indrawan untuk tidak terlibat dalam kemelut Dekopin ilegal.

"Kami minta Menteri Koperasi dan UKM Pak Teten Masduki untuk fokus bekerja sesuai tupoksinya di masa koperasi dan UKM terpuruk akibat Covid-19. Mari lindungi Dekopin, jangan sampai ikut campur terlibat pecah belah Dewan Koperasi Indonesia dengan terbentuknya Dekopin ilegal yang ditungganggi partai tertentu,” ungkap koordinator MAKI Usman Nazarudin.

Tuntutan terhadap Teten Masduki juga terlihat pada spanduk panjang bertuliskan: “Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki Jangan Terlibat Dalam Pecah Belah Dekopin.” Spanduk lain yang dengan foto besar Teten Masduki bertuliskan: “Menkop Stop Pecah Belah Dekopin!”

Pecat Sesmen Rully Indrawan

Selain meminta Menkop Teten Masduki melindungi Dekopin dari oknum yang menghancurkan marwah wadah tunggal Koperasi Indonesia (Dekopin), Usman Nazarudin bersama massa aksi juga mendesak mantan aktivis HAM itu untuk memeriksa dan memecat Sesmen Koperasi dan UKM, Rully Indrawan.

“Kami juga meminta menteri koperasi dan ukm pak teten masduki juga harus segera memeriksa anak buahnya yakni saudara Sesmenkop Prof Rully indrawan karna diduga dan terindikasi terlibat aktif dalam kegiatan kegiatan Dekopin ilegal,” ungkap Usman Nazarudin, yang juga mantan aktifis HMI.

Selain melalui orasi, masyarakat Koperasi dalam aksi dengan tagline ‘Masyarakat Koperasi Bergerak’ itu, menyampaikan dua tuntutan yang tertulis pada spanduk berukuran besar yang diusung para demonstran. Spanduk itu berisi dua tuntutan terhadap Sesmen Rully Indrawan. Isinya:

“Masyarakat Koperasi Indonesia (MAKI) Menggugat: Pertama, Pecat Sesmenkop Profesor Rully Indrawan sebagai Dalang Dekopin Ilegal. Kedua, Pecat PNS Nakal Berpolitik Profesor Rully Indrawan yang Jadi Biang Kerok Dekopin Ilegal.”

Massa aksi yang tergabung dalam masyarakat koperasi indonesia (MKI) juga membawa poster, baleho, spanduk serta mobil sound system sehingga membuat pegawai kantor departemen koperasi dan ukm sangat terganggu dengan suara keras dari orasi orasi pendemo lewat pengeras suara tersebut.

“Aksi kami aksi damai. Tapi jika dalam waktu dekat pihak kementerian koperasi tidak merespon dan tidak ada tindakan tegas terhadap oknum yang memecah belah Dekopin, kami akan datang dengan jumlah massa yang jauh lebih besar,” ujar usman dengan tegas.

Dekopin Ilegal ‘Direstui’

Masyarakat Koperasi Indonesia mengajukan dua tuntutan tersebut karena mereka menilai bahwa dualisme Dekopin saat ini terjadi karena dirancang dan didukung oleh Kementerian Koperasi dan UKM. Musyawarah Nasional (Munas) Dekopin yang digelar di Makassar, 11 – 14 November 2019, telah menetapkan Anggaran Dasar Dekopin yang baru. Berdasarkan Anggaran Dasar yang baru tersebut, peserta Munas memilih secara aklamasi dan menetapkan Nurdin Halid sebagai Ketua Umum Dekopin periode 2019 – 2024.

Sekelompok kecil peserta Munas dari Jawa Timur yang tidak menyetujui proses pemilihan ketua umum mengajukan protes keras, lalu walkout meninggalkan arena Munas. Kelompok kecil sekitar 40-an orang (dari total 471 pemilik suara sah) tersebut kemudian melakukan rapat di ruangan lain di hotel yang sama tempat penyelenggaraan Munas Dekopin yang sah. Di sana ternyata hadir Sri Oentari yang kemudian didaulat oleh rapat kecil itu sebagai ketua umum Dekopin. Ketua Fraksi PDIP DPRD Provinsi Jawa Timur tersebut dipilih tanpa melalui sebuah forum Munas yang sah sesuai ketentuan AD/ART Dekopin.

Ironisnya, Dekopin illegal pimpinan Sri Oentari tersebut ternyata mendapat ‘perlindungan’ Pemerintah sehingga mereka dengan leluasa terus melakukan berbagai kegiatan keorganisasian di tingkat nasional hingga daerah, termasuk menggelar Muswil untuk membentuk Dekopinwil yang baru. Berbagai kegiatan Dekopin illegal ini seakan mendapat ‘angin’ karena Anggaran Dasar Dekopin hasil Munas 2019 yang sah tak kunjung disahkan oleh Pemerintah melalui Kepres.

“Kita hadir di sini hanya untuk menuntut keadilan. Karena keadilan di bangsa ini sangat mahal, teman-teman. Karena itu, kita harus berteriak dulu. Kita harus berdemonstrasi dulu. Makanya, kita hadir di sini untuk mendapatkan keadilan itu. Menyuarakan keadilan kepada Kementerian Koperasi dan UKM, sehingga persoalan yang terjadi di Dekopin saat ini segera diselesaikan oleh Kementerian Koperasi dan UKM,” teriak orator di depan kantor Kementerian Koperasi dan UKM RI.

Komentar
Tulis Komentar
Kode Acak
Menyajikan berita terhangat dan terpercaya langsung melalui handphone anda
© 2020 Epicentrum. All Rights Reserved.