× Home Politik
Ekonomi
Hukum
Gaya Hidup
Olahraga
Diskursus
Commerce
Video
Serba Serbi
Photo

MRT Jakarta Batasi Jam Operasional Sampai Dengan Tahun Baru

18 Desember 2020
Penulis :
Share :
Responsive image

epicentrum.co.id - Corporate Secretary Divison Head PT MRT Jakarta Muhammad Kamaluddin mengatakan, perusahaan akan membatasi jam operasional kereta MRT hingga pukul 20.00 WIB. Kebijakan ini akan mulai diterapkan pada 18 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021. Hal ini sejalan dengan Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pengendalian Kegiatan Masyarakat dalam Pencegahan Covid-19 di Masa Libur Hari Raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.

"Sejalan dengan Instruksi Gubernur No. 64 Tahun 2020, maka jam operasi MRT Jakarta hanya sampai 20.00 mulai besok 18 Desember hingga 8 Januari 2021," ucap Kamaluddin kepada Kompas.com, Kamis (17/12/2020).

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pengendalian Kegiatan Masyarakat dalam Pencegahan Covid-19 di Masa Libur Hari Raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021. Dalam Instruksi tersebut, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memerintahkan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) untuk menetapkan jam operasional transportasi umum sampai pukul 20.00 WIB.

Anies juga meminta Dishub menetapkan protokol kesehatan bagi pelaku usaha, pengelola, atau penanggung jawab moda transportasi umum yang menjadi kewenangan daerah DKI Jakarta. Dishub DKI Jakarta juga diminta Anies untuk melakukan koordinasi dengan Kementerian Perhubungan RI. Koordinasi tersebut ditujukan khusus pada kegiatan pelaksanaan pemantauan setiap orang yang melakukan perjalanan keluar-masuk wilayah DKI Jakarta. (kompas)

Komentar
Tulis Komentar
Kode Acak
Menyajikan berita terhangat dan terpercaya langsung melalui handphone anda
© 2020 Epicentrum. All Rights Reserved.