Demi Perkuat UU Ciptaker, DPR Bakal Revisi UU Pembentukan PP

epicentrum.co.id - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR, Firman Soebagyo mengeklaim, DPR akan mengambil langkah proaktif pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-undang Cipta Kerja. Salah satunya, DPR akan merevisi Undang-Undang 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (PPP).
“Kita akan merevisi Undang-undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan terkait tata cara penyusunan dan pembentukan undang-undang, itu nanti akan normakan frasa omnibus law. Artinya, kalau itu sudah dimasukkan, maka ini akan menjadi konstitusional. Persoalannya sudah selesai,” kata Firman di Kompleks Parlemen, Senin (29/11) lalu.
“Di dalam mekanisme yang akan kita tempuh akan menggunakan kumulatif terbuka. Kumulatif terbuka itu jelas bahwa bisa dibahas setiap saat, tetapi harus masuk program legislasi nasional,” ujarnya.
Firman menambahkan, yang harus dipahami publik adalah bahwa UU ini tidak ada satu pasal pun yang dibatalkan. Dalam kumulatif terbuka tersebut juga tidak boleh membatalkan pasal-pasal lainnya.
“Hanya menyempurnakan apa yang jadi kekurangan, bukan membatalkan pasal-pasal yang lain seperti yang diharapkan publik. Supaya ini kita junjung tinggi karena ini amar putusan MK,” kata dia.
Selain itu, Dirinya menilai, pascaputusan MK, bahwa Pemerintah harus bekerja keras lagi, termasuk DPR harus meyakinkan ke publik, tentang keputusan MK yang di dalamnya tidak ada satu pasal pun yang dibatalkan.
“Namun dengan adanya keputusan ini ya akhirnya, kita kerja keras lagi. Presiden, pak Menko, kami sendiri DPR meyakinkan kepada publik, bahwa di dalam keputusan ini, tidak ada satu pun pasal-pasal yang dibatalkan,” ujarnya.
Dirinya juga menanggapi terkait adanya usulan agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Perppu untuk mencabut UU Ciptaker. Ia pun tak sepakat terkait usulan tersebut. “Jangan semua ditumpukkan kepada bapak Presiden, masih banyak tugas-tugas beliau yang harus kita utamakan,” kata dia. (kataberita)
RELATED POST

